Senin, 15 Januari 2024

Posted by Faisal
No comments | Senin, Januari 15, 2024

 Berikut contoh SKP hasil input dari e-kinerja

klik disini SKP 1 (dokumen) dan SKP 2 (evaluasi) klik disini 

Selasa, 23 Mei 2017

Posted by Faisal
1 comment | Selasa, Mei 23, 2017



Assalamu'alaikum war. wab.

Bpk/Ibu bendahara BOS SD/SMP/SMK yang terhormat.
Kali ini saya posting tentang Aplikasi BOS 2017 yang sudah disesuaikan dengan juknisnya dan Kebijakan Permendagri dan Permendikbud 2017, semoga bermanfaat.
Berikut rincian belanjanya :
a. untuk belanja pegawai sebesar 15%
b. untuk belanja barang dan jasa sebesar 60%; dan
c. untuk belanja modal sebesar 25%

Adapun rincian pencairan masih tetap terbagi menjadi 4 triwulan. Bedanya tahun 2017 ini diwajibkan penyisihan 20% untuk belanja buku, baik KTSP maupun Kurtilas yang dicairkan pada triwulan ke-2.
Berikut rincian pencairan per triwulannya:
a. 20% triwulan 1
b. 40% triwulan 2
c. 20% triwulan 3; dan
d. 20% triwulan 4

Bagi Bpk/Ibu bendahara BOS SD/SMP/SMA/SMK/sederajat yang membutuhkan aplikasinya, silahkan klik di sini.

Demiakian selamat mencoba.

Sabtu, 15 April 2017

Posted by Faisal
No comments | Sabtu, April 15, 2017


Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Bapak/Ibu guru Yth.

Postingan kali ini saya informasikan terkait daftar sekolah yang ditunjuk sebagai pelaksana/penyelenggara kurikulum 2013 sesuai dengan SK Dirjen Dikdasmen Tahun 2017. 
Dengan pertimbangan dalam  rangka melaksanakan  ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  160  Tahun 2013  tentang  Pemberlakuan Kurikulum Tahun  2006  dan Kurikulum  2013,  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan telah mengevaluasi  satuan  pendidikan  yang  dapat melaksanakan Kurikulum 2013. Berdadarkan hal tersebut Direktur Jenderal  Pendidikan  Dasar  dan Menengah (Kemendikbud) menerbitkan SK Nomor : 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan  Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 253/KEP.D/KR/2017 tentang  Penetapan  Satuan Pendidikan (Sekolah SD SMP SMA SMK) Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, dinyatakan:
1. Menetapkan Sekolah  Dasar  pelaksana  Kurikulum  2013  Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini.
2.  Menetapkan  Sekolah  Menengah  Pertama  pelaksana  Kurikulum 2013  Tahun 2017,  sebagaimana tercantum  dalam  lampiran  II keputusan ini.
3.  Menetapkan Sekolah Menengah Atas pelaksana Kurikulum 2013 Tahun  2017, sebagaimana  tercantum dalam  lampiran  III keputusan ini.
4.   Menetapkan  Sekolah  Menengah  Kejuruan  pelaksana  Kurikulum 2013 Tahun 2017,  sebagaimana tercantum  dalam  lampiran  IV keputusan ini.
5.    Pengawasan  pelaksanaan  Kurikulum  2013  sebagaimana dimaksud  pada Diktum KESATU  sampai dengan  Diktum KEEMPAT,  dilakukan  Direktorat  Jenderal Pendidikan  Dasar  dan Menengah bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk melihat info selengkapnya silahkan unduh SK Dirjen Dikdasmen tentang daftar sekolah-sekolah yang ditunjuk sebagai pelaksana/penyelenggara kurikulum 2013 di bawah ini : 
·   SK Dirjen Dikdasmen Kebudayaan Nomor: 253/KEP.D/KR/2017 tentang Daftar Sekolah  (SD SMP SMA SMK)  Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017 Se Indonesia, klik di sini. 
·     SK Dirjen Dikdasmen  Nomor: 254/KEP.D/KR/2017  tentang Penetapan Kembali Daftar Sekolah (SD SMP SMA SMK) sebagai Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 Se Indonesia, klik di sini

Demikian semoga bermanfaat.

Sabtu, 16 Januari 2016

Posted by Faisal
No comments | Sabtu, Januari 16, 2016

Jika operator dapodik telat mengirimkan dapodik (setelah tanggal 29 Februari 2016) guru terancam tidak akan mendapatkan tunjangan fungsional, tunjangan akademik maupun tunjangan daerah khusus. Surat edaran Ditjen GTK bernomor 1234/B/PR/2016 ini ditandatangani oleh Dirjen GTK ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten berisi perihal penyaluran aneka tunjangan guru untuk tahun anggaran 2016. Ini tentu tak lepas dengan peluncuran aplikasi dapodik 4.1.0 yang baru dirilis tadi malam (15 Januari 2016)


Ada 3 poin isi edaran tersebut, yakni:
1.    Memerintahkan kepada Dinas Pendidikan Kab/kotadan propinsi agar memberikan arahan kepada guru untuk menggunakan dan mengisi aplikasi dapodik PAUD-DIKMAS, Dapodikdas 4.1.0 dan Dapodikmen 8.3.0.
2.      Terkait dengan aneka macam tunjangan dari Ditjen GTK, seperti tunjangan fungsional, Daerah   khusus serta tunjangan kualifikasi akademik, Ditjen GTK menegaskan kembali  bahwa untuk     tahun 2016 setiap daerah memiliki kuota tersendiri.
3.      Kepada operator aneka tunjangan propinsi dan kabupaten/kota agar menentukan calon penerima tunjangan PALING LAMBAT tanggal 29 Februari 2016. Jika belum diusulkan pada tanggal tersebut maka kuota penerima tunjangan akan dialihkan ke daerah lain sesuai kebijakan Kemdikbud.

Membaca edaran di atas dapat ditafsirkan dan akan muncul beberapa kemungkinan:
1.   Jika operator dapodik telat mengirimkan dapodik, (setelah tanggal 29 Februari 2016) guru terancam tidak akan mendapatkan tunjangan fungsional, tunjangan akademik maupun tunjangan daerah khusus.
2.   Jika operator tunjangan telat mengusulkan (setelah tanggal 29 Februari 2016) maka kuota tunjangan akan diberikan kepada daerah lain.

Kita tunggu pula janji Ditjen GTK yang akan menaikkan kuota dan tambahan untuk tunjangan fungsional untuk tahun 2016 ini.

Nah silakan dishare Bapak Ibu, jangan lupa beri tahu operator pendataan Anda.

Kamis, 03 September 2015

Posted by Faisal
No comments | Kamis, September 03, 2015