Senin, 15 Januari 2024
Selasa, 23 Mei 2017
Posted by Faisal
1 comment | Selasa, Mei 23, 2017
Assalamu'alaikum war. wab.
Bpk/Ibu bendahara BOS SD/SMP/SMK yang terhormat.
Kali ini saya posting tentang Aplikasi BOS 2017 yang sudah disesuaikan dengan juknisnya dan Kebijakan Permendagri dan Permendikbud 2017, semoga bermanfaat.
Berikut rincian belanjanya :
a. untuk belanja pegawai sebesar 15%
b. untuk belanja barang dan jasa sebesar 60%; dan
c. untuk belanja modal sebesar 25%
Adapun rincian pencairan masih tetap terbagi menjadi 4 triwulan. Bedanya tahun 2017 ini diwajibkan penyisihan 20% untuk belanja buku, baik KTSP maupun Kurtilas yang dicairkan pada triwulan ke-2.
Berikut rincian pencairan per triwulannya:
a. 20% triwulan 1
b. 40% triwulan 2
c. 20% triwulan 3; dan
d. 20% triwulan 4
Bagi Bpk/Ibu bendahara BOS SD/SMP/SMA/SMK/sederajat yang membutuhkan aplikasinya, silahkan klik di sini.
Demiakian selamat mencoba.
Sabtu, 15 April 2017
Posted by Faisal
No comments | Sabtu, April 15, 2017
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Bapak/Ibu guru Yth.
Postingan kali ini saya informasikan
terkait daftar
sekolah yang
ditunjuk sebagai pelaksana/penyelenggara kurikulum 2013 sesuai dengan SK Dirjen Dikdasmen Tahun
2017.
Dengan pertimbangan dalam
rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2013 tentang
Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum
2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengevaluasi satuan pendidikan yang dapat
melaksanakan Kurikulum 2013. Berdadarkan hal tersebut Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikbud) menerbitkan
SK Nomor : 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan
Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017.
Dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor : 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan
(Sekolah SD SMP SMA SMK) Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, dinyatakan:
1. Menetapkan
Sekolah Dasar pelaksana Kurikulum 2013 Tahun
2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini.
2. Menetapkan
Sekolah Menengah Pertama pelaksana Kurikulum 2013
Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran
II keputusan ini.
3. Menetapkan
Sekolah Menengah Atas pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran III keputusan ini.
4. Menetapkan
Sekolah Menengah Kejuruan pelaksana Kurikulum
2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran
IV keputusan ini.
5. Pengawasan
pelaksanaan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud
pada Diktum KESATU sampai dengan Diktum KEEMPAT,
dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk melihat info
selengkapnya silahkan unduh SK Dirjen Dikdasmen tentang daftar sekolah-sekolah
yang ditunjuk sebagai pelaksana/penyelenggara kurikulum 2013 di bawah ini
:
· SK Dirjen Dikdasmen Kebudayaan Nomor:
253/KEP.D/KR/2017 tentang Daftar Sekolah (SD SMP SMA
SMK) Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017 Se Indonesia, klik di sini.
· SK Dirjen Dikdasmen Nomor: 254/KEP.D/KR/2017
tentang Penetapan Kembali Daftar Sekolah (SD SMP SMA SMK)
sebagai Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 Se Indonesia, klik di
sini
Demikian semoga
bermanfaat.
Sabtu, 16 Januari 2016
Posted by Faisal
No comments | Sabtu, Januari 16, 2016
Jika
operator dapodik telat mengirimkan dapodik (setelah tanggal 29 Februari 2016)
guru terancam tidak akan mendapatkan tunjangan fungsional, tunjangan akademik maupun
tunjangan daerah khusus. Surat edaran Ditjen GTK bernomor 1234/B/PR/2016 ini
ditandatangani oleh Dirjen GTK ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi
dan Kabupaten berisi perihal penyaluran aneka tunjangan guru untuk tahun
anggaran 2016. Ini tentu tak lepas dengan peluncuran aplikasi dapodik 4.1.0
yang baru dirilis tadi malam (15 Januari 2016)
Ada
3 poin isi edaran tersebut, yakni:
1. Memerintahkan
kepada Dinas Pendidikan Kab/kotadan propinsi agar memberikan arahan kepada guru untuk menggunakan dan mengisi
aplikasi dapodik PAUD-DIKMAS, Dapodikdas 4.1.0 dan Dapodikmen 8.3.0.
2. Terkait
dengan aneka macam tunjangan dari Ditjen GTK, seperti tunjangan fungsional,
Daerah khusus serta tunjangan kualifikasi akademik, Ditjen GTK menegaskan
kembali bahwa untuk tahun 2016 setiap
daerah memiliki kuota tersendiri.
3. Kepada operator aneka tunjangan propinsi
dan kabupaten/kota agar menentukan calon penerima tunjangan PALING LAMBAT
tanggal 29 Februari 2016. Jika belum diusulkan pada tanggal tersebut maka kuota
penerima tunjangan akan dialihkan ke daerah lain sesuai kebijakan Kemdikbud.
Membaca
edaran di atas dapat ditafsirkan dan akan muncul beberapa kemungkinan:
1. Jika
operator dapodik telat mengirimkan dapodik, (setelah tanggal 29 Februari 2016)
guru terancam tidak akan mendapatkan tunjangan fungsional, tunjangan akademik
maupun tunjangan daerah khusus.
2. Jika
operator tunjangan telat mengusulkan (setelah tanggal 29 Februari 2016) maka
kuota tunjangan akan diberikan kepada daerah lain.
Kita
tunggu pula janji Ditjen GTK yang akan menaikkan kuota dan tambahan untuk
tunjangan fungsional untuk tahun 2016 ini.