Gaji ke-13 yang dibayarkan
pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan amanat Undang-Undang.
Pembayaran gaji ke-13 merupakan kewajiban dari pemerintah untuk
melaksanakannya. Pemerintah merencanakan penyesuaian gaji pokok dan pensiun
pokok PNS serta anggota TNI dan Polri sebesar rata-rata 7 persen di tahun 2013.
Disamping itu pemerintah juga merencanakan kenaikan gaji para hakim ke tingkat
yang lebih baik sepadan dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Dengan pokok-pokok kebijakan itu,
alokasi anggaran belanja pegawai dalam RAPBN 2013 direncanakan sebesar 241.1
Triliun. Jumlah ini meningkat Rp. 28.9 Triliun atau 13.6 persen dari pagu
belanja pegawai dalam APBN-P 2012. Dalam rangka menuntaskan pelaksanaan program
Reformasi Birokrasi pada kementerian Negara atau lembaga, peningkatan alokasi
belanja pegawai itu juga direncanakan untuk anggaran remunerasi.
Pemerintah berkomitmen akan terus
memberikan gaji dan pensiun bulan ke-13 bagi pegawai negeri sipil maupun TNI
dan Polri, yang akan dibayarkan pada tahun ajaran baru. Rencana pembayaran Gaji
ke-13 tahun 2013 diperkirakan menjelang hari raya lebaran mendatang. Wakil
Ketua Badan Anggaran DPR Djoko Udjianto menyatakan keputusan tersebut diambil
dengan alasan untuk bonus bagi para abdi negara tersebut menjelang hari raya
lebaran.
Pemerintah juga mengalokasikan
Dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar Rp43,1 triliun. Banyaknya
permasalahan penyaluran dana tersebut yang masih terjadi, ucap Yudhoyono,
terutama masalah keterlambatan penerimaan. Ia menjanjikan pada tahun mendatang,
proses yang menghambat dapat ditiadakan. Selain itu, alokasi dana Bantuan
Operasional Sekolah mencapai lebih dari 30% dari Dana Penyesuaian pada RAPBN
2013. Dana Penyesuaian tersebut, dikatakan oleh Yudhoyono telah mengalami
peningkatan sekitar 20% yakni mencapai Rp70,4 triliun.
Prioritas nasional lainnya yang
telah ditetapkan adalah reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Sebagai bagian dari kelanjutan reformasi birokrasi, pada tahun 2013, Pemerintah
berkomitmen untuk memberikan perhatian pada perbaikan kesejahteraan aparatur
negara baik PNS maupun TNI dan Polri serta para pensiunan. Karena itu
pemerintah akan meneruskan kebijakan pemberian gaji dan pensiun gaji bulan ke
13 yang akan dibayarkan pada tahun ajaran baru.
0 komentar:
Posting Komentar