Jika
operator dapodik telat mengirimkan dapodik (setelah tanggal 29 Februari 2016)
guru terancam tidak akan mendapatkan tunjangan fungsional, tunjangan akademik maupun
tunjangan daerah khusus. Surat edaran Ditjen GTK bernomor 1234/B/PR/2016 ini
ditandatangani oleh Dirjen GTK ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi
dan Kabupaten berisi perihal penyaluran aneka tunjangan guru untuk tahun
anggaran 2016. Ini tentu tak lepas dengan peluncuran aplikasi dapodik 4.1.0
yang baru dirilis tadi malam (15 Januari 2016)
Ada
3 poin isi edaran tersebut, yakni:
1. Memerintahkan
kepada Dinas Pendidikan Kab/kotadan propinsi agar memberikan arahan kepada guru untuk menggunakan dan mengisi
aplikasi dapodik PAUD-DIKMAS, Dapodikdas 4.1.0 dan Dapodikmen 8.3.0.
2. Terkait
dengan aneka macam tunjangan dari Ditjen GTK, seperti tunjangan fungsional,
Daerah khusus serta tunjangan kualifikasi akademik, Ditjen GTK menegaskan
kembali bahwa untuk tahun 2016 setiap
daerah memiliki kuota tersendiri.
3. Kepada operator aneka tunjangan propinsi
dan kabupaten/kota agar menentukan calon penerima tunjangan PALING LAMBAT
tanggal 29 Februari 2016. Jika belum diusulkan pada tanggal tersebut maka kuota
penerima tunjangan akan dialihkan ke daerah lain sesuai kebijakan Kemdikbud.
Membaca
edaran di atas dapat ditafsirkan dan akan muncul beberapa kemungkinan:
1. Jika
operator dapodik telat mengirimkan dapodik, (setelah tanggal 29 Februari 2016)
guru terancam tidak akan mendapatkan tunjangan fungsional, tunjangan akademik
maupun tunjangan daerah khusus.
2. Jika
operator tunjangan telat mengusulkan (setelah tanggal 29 Februari 2016) maka
kuota tunjangan akan diberikan kepada daerah lain.
Kita
tunggu pula janji Ditjen GTK yang akan menaikkan kuota dan tambahan untuk
tunjangan fungsional untuk tahun 2016 ini.