Definisi
guru diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. (Pasal 1 ayat 1)
Peranan
guru sangat penting dalam dunia pendidikan karena selain berperan mentransfer
ilmu pengetahuan ke peserta didik, guru juga dituntut memberikan pendidikan
karakter dan menjadi contoh karakter yang baik bagi anak didiknya.
Guru terdiri dari guru
pegawai negeri sipil (PNS) dan guru bukan pegawai negeri sipil. Guru bukan PNS
dapat melakukan penyetaraan angka kredit fungsional guru. Penetapan jabatan
fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas
untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk
menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan
yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil.
0 komentar:
Posting Komentar