sdnlinduk2.blogspot.com - Sedikit
review tentang situs resmi P2TK atau DIREKTORAT P2TK DIKDAS (Direktorat
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang juga memuat laman untuk
pengecekan data guru untuk kevalidan data dapodik yang kerap dibicarakan
akhir-akhir ini sebagai salah satu syarat untuk pencairan TPP atau tunjangan
profesi pendidikan bagi bapak/ibu guru yang telah sertifikasi.
Update:
Untuk cek data dapodik sudah bisa
diakses baca infonya di
Situs P2tk Dikdas sudah bisa
diakses klik disini
Nah situs resmi seputar pedataan
ataupun Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dikenal dengan P2Tk
beralamat di Kementerian Pendidikan Nasional, Gedung E. Lt. 14, Gedung C. Lt.
11, Jl. Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270, Telp.Fax : 021 5725541 atau
websitenya yang beralamat di http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id/ptk/ sudah bisa
dibuka.
Adapun informasi baru yang dimuat
di dalamnya yaitu:
Guna menjamin validitas,
kelengkapan, serta keaktualan data yang dibutuhkan untuk penerbitan SK Aneka
Tunjangan, maka dengan ini kami beritahukan bahwa masa updating Dapodik yang
akan dijadikan sebagai counting date untuk kepentingan aneka tunjangan batas
waktunya diperpanjang sampai dengan hari Jumat tanggal 11 Januari 2013,
sedangkan masa penyampaian usulan calon penerima aneka tunjangan diperpanjang
sampai dengan hari Senin tanggal 21 Januari 2013. Dengan adanya perpanjangan
ini maka rekan-rekan operator dan pengelola tunjangan tingkat kabupaten / kota
diharapkan dapat memanfaatkannya semaksimal mungkin. Bagi Kab/kota yang tidak
merespon maka tidak bisa menuntut dikemudian hari, karena mekanisme ini sudah
diberitahukan mulai dari bulan Juli 2012 sejak dapodik diluncurkan.
Walau terkadang sempat ‘ngadat’
namun sekarang resmi P2TK atau DIREKTORAT P2TK DIKDAS (Direktorat Pembinaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sudah bisa diakses kembali dengan menggunakan
Tips Akses p2tkdikdas.kemdikbud.go.id,
Syarat-syarat Pemberkasan Mutasi
Guru Antar Kab/Kota
1. Ijazah sertifikasi yang di
legalisir LPTK
2. SK Gaji berkala Baru/Akhir
3. NRG (Nomor Registrasi Guru)
4. Foto copy No. Rekening baru
apabila ada perubahan
5. Data instansi tempat tugas
yang baru dan lama
6. SK Mutasi dari daerah asal dan
SK pengangkatan di daerah baru
Pemberkasan mutasi dari Sekolah
Binaan Kementerian Agama ke Sekolah Binaan Kemdiknas
1. Ijazah sertifikasi yang
dilegalisir LPTK
2. SK Gaji berkala Baru/Akhir
3. NRG (Nomor Registrasi Guru)
4. Foto copy No. Rekening baru
apabila ada perubahan
5. Data Jumlah beban mengajar
min. 24 jam/perminggu
6. Tempat tugas mengajar yang
baru
7. SK Mutasi dari sekolah asal
8. SK pemberhentian tunjangan
dari Kementerian Agama
Link sumber langsung dari P2TK
atau DIREKTORAT P2TK DIKDAS (Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan) di http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
0 komentar:
Posting Komentar